Sekertariat :JL CEMARA RAYA RT 08 RW 08 KEL DURIKOSAMBI KEC CENGKARENG JAKARTA BARAT 11750 Email//:rw08durkos@gmail.com email:08.durikosambi.jb@gmail.com Blog ://rw08durkos.blogspot.com
Sabtu, 10 Oktober 2015
Kamis, 08 Oktober 2015
GREEN LAKE CITY DURI KOSAMBI
Bangunan SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY IMB masih di ragukan karena sesuai perda No.7 tahun 2010 bahwa Masih banyak Zonasi wilayah tersebut adalah R4 ( Rumah Tinggal ) .
Karena warga Sekitarnya Menolak smua aktifitas dari GEREJA KASIH ANUGRAH sesuai hasil musyawarah di kecamatan di Fasilitasi oleh KAPOLSEK ,CAMAT DAN F.K.UB maka pada gambar di samping lokasi Gereja sepi
Pengembang Green Lake Dalam massa pembangunnya
slalu mengecilkan orang -orang sekitarnya ,pengaduan dan keluhan TIDAK DI LAYANI ,begitu massa Menentang adanya
GEREJA KASIH ANUGRAH dengan nada santai "" Kami juga tidak mengijinkannya ,hanya ijin Renovasi "" Kata Pak Rahmat selaku Keamanan Green lake City .
Kepala Suku Dinas Tata Ruang dengan begitu di remehkannya karena hanya dengan REKOMENDASI PENGELOLA Green Lake City ijin Renovasi bisa keluar tampa harus membawa berkas ke PTSP Kecamatan / PTSP Walikota.
Pelanggran IMB ini begitu nyata , Jelas dan Akurat tapi smua itu hanya pepesan Kosong orang -orang kecil yang mengadukan tidaklah di dengar dan di Layani .
Begitu juga Pelanggaran terhadap kegiatan GEREJA yang mengsampingkan warga sekitarnya ,dan rekomendasi RT serta RW setempat.
Karena warga Sekitarnya Menolak smua aktifitas dari GEREJA KASIH ANUGRAH sesuai hasil musyawarah di kecamatan di Fasilitasi oleh KAPOLSEK ,CAMAT DAN F.K.UB maka pada gambar di samping lokasi Gereja sepi
Pengembang Green Lake Dalam massa pembangunnya
slalu mengecilkan orang -orang sekitarnya ,pengaduan dan keluhan TIDAK DI LAYANI ,begitu massa Menentang adanya
GEREJA KASIH ANUGRAH dengan nada santai "" Kami juga tidak mengijinkannya ,hanya ijin Renovasi "" Kata Pak Rahmat selaku Keamanan Green lake City .
Kepala Suku Dinas Tata Ruang dengan begitu di remehkannya karena hanya dengan REKOMENDASI PENGELOLA Green Lake City ijin Renovasi bisa keluar tampa harus membawa berkas ke PTSP Kecamatan / PTSP Walikota.
Pelanggran IMB ini begitu nyata , Jelas dan Akurat tapi smua itu hanya pepesan Kosong orang -orang kecil yang mengadukan tidaklah di dengar dan di Layani .
Begitu juga Pelanggaran terhadap kegiatan GEREJA yang mengsampingkan warga sekitarnya ,dan rekomendasi RT serta RW setempat.
Rabu, 07 Oktober 2015
GEREJA KASIH ANUGRAH DURI KOSAMBI TIDAK SESUAI F.K.U.B
Ketua LMK RW 08 bersama RW 08 dan tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama para ketua RT 06 ,07 RW .08 menyelesaikan Apirasi / Aduan masyarakat tentang adanya GEREJA KASIH ANUGRAH di wilayah RW .08 yang tidak berijin ;
Ketua LMK sedang menjelaskan permasalahan yang ada dan perijinan yang tidak sesuai prosedur FKUB ke Kapolsek Metro Cengkareng .
Kapolsek mengarahkan ke smua pihak agar saling memahami aturan yang berlaku.serta agar masing -masing selalu menjaga Kerukunan ,Ketentraman,Nyaman dalam ber masyarakat di Wilayah Polsek Metro Cengkareng.
Hasil pertemuan terakhir pada tanggal 7 Oktober 2015 bersama TIGA PILAR dan FKUB duduk bersama sama menyepakati BAHWA TIDAK ADA KEGIATAN GEREJA LAGI di wilayah Green Lake City .
kami memahami bukan kami tidak suka akan Agama Lain ,Tetapi aturan dan prosedur harus di jalanankan
sesuai dengan kesepakatan Forum Kerukunan Beragama ( FKUB )
Pelanggaran ijin IMB yang ada di SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY juga masih di pertanyakan apakah smua sesuai prosedur perijinan yang berlaku ,berdasarkan Zonasi yang ada dari Tata Ruang bahwa ada sebagian SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY menyalahi zonasi / peruntukan yang ada .
Ketua LMK sedang menjelaskan permasalahan yang ada dan perijinan yang tidak sesuai prosedur FKUB ke Kapolsek Metro Cengkareng .

Berdasarkan SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No :8 dan 9 TAHUN 2006 tentang tata cara pengurusan PERIJINAN UMAT BERAGAMA .
Kapolsek mengarahkan ke smua pihak agar saling memahami aturan yang berlaku.serta agar masing -masing selalu menjaga Kerukunan ,Ketentraman,Nyaman dalam ber masyarakat di Wilayah Polsek Metro Cengkareng.
Hasil pertemuan terakhir pada tanggal 7 Oktober 2015 bersama TIGA PILAR dan FKUB duduk bersama sama menyepakati BAHWA TIDAK ADA KEGIATAN GEREJA LAGI di wilayah Green Lake City .
kami memahami bukan kami tidak suka akan Agama Lain ,Tetapi aturan dan prosedur harus di jalanankan
sesuai dengan kesepakatan Forum Kerukunan Beragama ( FKUB )
Pelanggaran ijin IMB yang ada di SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY juga masih di pertanyakan apakah smua sesuai prosedur perijinan yang berlaku ,berdasarkan Zonasi yang ada dari Tata Ruang bahwa ada sebagian SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY menyalahi zonasi / peruntukan yang ada .
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
Ketua LMK RW 08 bersama RW 08 dan tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama para ketua RT 06 ,07 RW .08 menyelesaikan Apirasi / Aduan masyarakat tent...
-
Semua Perizinan di PTSP Harus Dilengkapi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 10 Oktober 2014 16:26 Tanpa bukti kepesertaan Badan Penyele...

