Halaman

Kamis, 08 Oktober 2015

GREEN LAKE CITY DURI KOSAMBI

             Bangunan SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY  IMB  masih di ragukan karena sesuai perda No.7 tahun 2010 bahwa Masih banyak  Zonasi wilayah tersebut adalah R4 ( Rumah Tinggal ) .
             Karena warga  Sekitarnya Menolak smua aktifitas dari GEREJA KASIH ANUGRAH sesuai hasil musyawarah di kecamatan di Fasilitasi oleh KAPOLSEK ,CAMAT DAN F.K.UB maka pada gambar di samping lokasi Gereja sepi
             Pengembang Green Lake Dalam massa pembangunnya
slalu mengecilkan orang -orang sekitarnya ,pengaduan dan keluhan TIDAK DI LAYANI ,begitu massa Menentang adanya
GEREJA KASIH ANUGRAH dengan nada santai "" Kami juga tidak mengijinkannya ,hanya ijin Renovasi "" Kata Pak Rahmat selaku Keamanan Green lake City .
         Kepala Suku Dinas Tata Ruang dengan begitu di remehkannya karena hanya dengan REKOMENDASI PENGELOLA Green Lake City ijin Renovasi bisa keluar tampa harus membawa berkas ke PTSP Kecamatan / PTSP Walikota.
Pelanggran IMB ini begitu nyata , Jelas dan Akurat tapi smua itu hanya pepesan Kosong orang -orang kecil yang mengadukan tidaklah di dengar dan di Layani .
 Begitu juga Pelanggaran terhadap kegiatan GEREJA yang mengsampingkan warga sekitarnya ,dan rekomendasi RT serta RW setempat.

Rabu, 07 Oktober 2015

GEREJA KASIH ANUGRAH DURI KOSAMBI TIDAK SESUAI F.K.U.B

Ketua LMK RW 08 bersama RW 08 dan tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama  para ketua RT 06 ,07 RW .08 menyelesaikan  Apirasi / Aduan masyarakat tentang adanya GEREJA KASIH ANUGRAH  di wilayah RW .08 yang tidak berijin ;
Ketua LMK sedang menjelaskan permasalahan yang ada dan perijinan yang tidak sesuai prosedur FKUB ke Kapolsek Metro Cengkareng .


Berdasarkan SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No :8 dan 9 TAHUN 2006 tentang tata cara pengurusan PERIJINAN UMAT BERAGAMA .


Kapolsek mengarahkan ke smua pihak agar saling memahami aturan yang berlaku.serta agar masing -masing selalu menjaga Kerukunan ,Ketentraman,Nyaman dalam ber masyarakat di Wilayah Polsek Metro Cengkareng.
Hasil pertemuan terakhir pada tanggal 7 Oktober 2015 bersama TIGA PILAR dan FKUB duduk bersama sama menyepakati BAHWA TIDAK ADA KEGIATAN GEREJA LAGI di wilayah Green Lake City .
kami memahami bukan kami tidak suka akan Agama Lain ,Tetapi aturan dan prosedur harus di jalanankan
sesuai dengan kesepakatan Forum Kerukunan Beragama ( FKUB )
   Pelanggaran ijin IMB yang ada di SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY juga masih di pertanyakan apakah smua sesuai prosedur perijinan yang berlaku ,berdasarkan Zonasi yang ada dari Tata Ruang bahwa ada sebagian SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY menyalahi zonasi / peruntukan yang ada .

Entri Populer