Halaman

Jumat, 27 Maret 2015

PERDA TERTIB MASYARAKAT

PERDA


Sifat     : Penting

Kepada yth,
Bapak- Ibu Warga RT 01 Sampai 10 RW 08
di
DURIKOSAMBI CENGKARENG

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan keamanan lingkungan RW 08 Durikosambi Cengkareng dari sarang terorisme, narkoba, perjudian, asusila, demo anarkis, kejahatan, serta dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 8 tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum  khususnya
·         Bab XI, Tertib Peran Serta Masyarakat,
·         Pasal 57
1)    Setiap orang yang berkunjung atau bertemu lebih dari 1 x 24 jam, wajib melaporkan diri kepada pengguna Rukun Tetangga (RT) setempat.
2)    Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat secara periodik.
3)    Setiap penghuni rumah kontrakan wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat secara periodik.
4)    Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat secara periodik.
·         Bab VII, Tertib Sosial,
·         Pasal 43
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/ atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
·         Pasal 44
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/ atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian
·         Pasal 45
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka bersama ini kami bersama Kelurahan Durikosambi , Polsek Cengkareng  dan Danramil Cengkareng senantiasa memantau pelaksanaan PERDA ini di lingkungan RT-RW, Durikosambi Kec Cengkareng, untuk itu mohon dukungan warga.

Atas perhatian, pengertian Bapak-Ibu mematuhi peraturan tersebut diatas kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
RW 08 Kel Durikosambi

 H ARIEF RAHMAN  SH 
Ketua

Entri Populer