Halaman

Senin, 05 Januari 2015

8 Kelurahan di Jakbar Diusulkan Jadi Kelurahan Sadar Hukum

8 Kelurahan di Jakbar Diusulkan Jadi Kelurahan Sadar Hukum

26 Agustus 2014 10:50

Sebanyak 56 kelurahan yang ada di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, baru sembilan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum. Untuk menambah jumlah tersebut, Pemkot Jakarta Barat terus melakukan upaya pembinaan dan sosialisasi. Tahun ini, sebanyak 8 kelurahan lainnya diusulkan menjadi kelurahan sadar hukum.    

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, Siti Sumiyati mengatakan, pembinaan terhadap kelompok sadar hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Hukum tidak mungkin bisa ditegakkan kalau masyarakat tidak mendukung dan mentaatinya. Hukum merupakan sarana terbaik dalam menyelesaikan segala problematika masyarakat,” ujar Siti, Senin (25/8).

Sembilan kelurahan yang telah ditetapkan menjadi kelurahan sadar hukum, yakni Kelurahan Cengkareng Barat, Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kembangan Selatan, Mangga Besar, Pegadungan, Roa Malaka, Slipi, dan Tanjung Duren Utara.

Untuk itu, kata Siti, untuk memberikan pengertian dan kesadaran hukum pada masyarakat, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat tingkat kelurahan.

Tahun ini, lanjut Siti, pihaknya telah mengusulkan delapan kelurahan untuk bisa menjadi kelurahan sadar hukum, diantaranya Kelurahan Cengkareng Timur, Grogol, Kalideres, Palmerah, Kembangan Utara, Duri Kepa, Tamansari, dan Tanah Sereal.

Ditambahkan Siti, pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum merupakan program kegiatan yang secara langsung mempengaruhi pemahaman masyarakat tentang arti penting kesadaran hukum. “Ke depan secara bertahap seluruh kelurahan di Jakarta Barat akan kami terapkan sebagai kelurahan sadar hukum,” tandas Siti.


sumber:"beritajakarta.com"

PTSP Untuk Hindari Pungli

PTSP Untuk Hindari Pungli

18 September 2014 14:13

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku telah mengantongi nama-nama pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap proses perizinan usaha kecil menengah (UKM).

"Saya sudah lihat laporannya dari Sekda, ya sudah kalau ketahuan tinggal kita copot dan jadikan staf," tegas Basuki, di Balaikota, Rabu (17/9).

Berdasarkan hasil temuan Ombudsman RI, aksi pungutan liar yang dilakukan birokrat tersebut mencapai Rp 1,2 triliun per tahun. "Kita mau bikin semua jadi PTSP saja agar praktik pungli bisa kita hapus," katanya.

Guna meningkatkan kinerja, Basuki menjanjikan tunjangan pegawai yang bertugas di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setara dengan pegawai Bappeda dan Inspektorat.

"Masyarakat akan disurvei tentang kepuasan publik atas pelayanan perizinan. Mereka (BPTSP) harus tanggung jawab semua urusan yang dipegang," ujarnya.

Ahok menambahkan, sistem ini akan diterapkan di lingkungan Pemprov DKI pada Januari 2015 mendatang.



beritajakarta.com

Semua Perizinan di PTSP Harus Dilengkapi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Semua Perizinan di PTSP Harus Dilengkapi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

10 Oktober 2014 16:26

Tanpa bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pengajuan semua perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  tidak akan dilayani.

“Semua perijinan terhitung mulai 24 Desember 2014 akan disatukan di PTSP. Pengajuan izin harus dilengkapi  bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI, Priyono, Rabu (8/11).

Disnakertrans DKI Jakarta, lanjutnya, akan segera melaksanakan MOU dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan pada awal Oktober 2014.

“MOU ini dilakukan dalam rangka untuk menyatukan sistem pelayanan. Terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), nanti juga akan kita sampaikan dalam MOU itu,” ujar Priyono.  Badan PTSP  itu sendiri, terdiri dari pejabat eselon II Pemprov DKI Jakarta dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.

Priyono mengungkapkan, hingga saat ini sudah 70 persen  perusahaan di wilayah DKI Jakarta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan kepesertaan akan  bertambah lagi  mengingat sudah ada PTSP.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung perlindungan terhadap pekerja melalui Instruksi Gubernur No.30/2014 tentang Perlindungan Tenaga kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Hardi Yuliwan,  dalam sebuah Diskusi yang diselenggarakan oleh Social Security Journalists Club (SSJC) belum lama ini mengatakan Peraturan yang terbit 29 April 2014 itu mengsyaratkan bagi seluruh pemberi kerja yang sedang melakukan pengajuan dan atau perpanjangan perizinan melalui PTSP, wajib mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, lanjutnya, PTSP  DKI Jakarta sudah  memberikan pelayanan bersama di kantor Kelurahan Utan kayu, Kecamatan Cakung serta Kantor Wali Kota Jakarta Timur.



poskotanews.com

Entri Populer