Bangunan SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY IMB masih di ragukan karena sesuai perda No.7 tahun 2010 bahwa Masih banyak Zonasi wilayah tersebut adalah R4 ( Rumah Tinggal ) .
Karena warga Sekitarnya Menolak smua aktifitas dari GEREJA KASIH ANUGRAH sesuai hasil musyawarah di kecamatan di Fasilitasi oleh KAPOLSEK ,CAMAT DAN F.K.UB maka pada gambar di samping lokasi Gereja sepi
Pengembang Green Lake Dalam massa pembangunnya
slalu mengecilkan orang -orang sekitarnya ,pengaduan dan keluhan TIDAK DI LAYANI ,begitu massa Menentang adanya
GEREJA KASIH ANUGRAH dengan nada santai "" Kami juga tidak mengijinkannya ,hanya ijin Renovasi "" Kata Pak Rahmat selaku Keamanan Green lake City .
Kepala Suku Dinas Tata Ruang dengan begitu di remehkannya karena hanya dengan REKOMENDASI PENGELOLA Green Lake City ijin Renovasi bisa keluar tampa harus membawa berkas ke PTSP Kecamatan / PTSP Walikota.
Pelanggran IMB ini begitu nyata , Jelas dan Akurat tapi smua itu hanya pepesan Kosong orang -orang kecil yang mengadukan tidaklah di dengar dan di Layani .
Begitu juga Pelanggaran terhadap kegiatan GEREJA yang mengsampingkan warga sekitarnya ,dan rekomendasi RT serta RW setempat.
Karena warga Sekitarnya Menolak smua aktifitas dari GEREJA KASIH ANUGRAH sesuai hasil musyawarah di kecamatan di Fasilitasi oleh KAPOLSEK ,CAMAT DAN F.K.UB maka pada gambar di samping lokasi Gereja sepi
Pengembang Green Lake Dalam massa pembangunnya
slalu mengecilkan orang -orang sekitarnya ,pengaduan dan keluhan TIDAK DI LAYANI ,begitu massa Menentang adanya
GEREJA KASIH ANUGRAH dengan nada santai "" Kami juga tidak mengijinkannya ,hanya ijin Renovasi "" Kata Pak Rahmat selaku Keamanan Green lake City .
Kepala Suku Dinas Tata Ruang dengan begitu di remehkannya karena hanya dengan REKOMENDASI PENGELOLA Green Lake City ijin Renovasi bisa keluar tampa harus membawa berkas ke PTSP Kecamatan / PTSP Walikota.
Pelanggran IMB ini begitu nyata , Jelas dan Akurat tapi smua itu hanya pepesan Kosong orang -orang kecil yang mengadukan tidaklah di dengar dan di Layani .
Begitu juga Pelanggaran terhadap kegiatan GEREJA yang mengsampingkan warga sekitarnya ,dan rekomendasi RT serta RW setempat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar