Semua Perizinan di PTSP Harus Dilengkapi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan10 Oktober 2014 16:26
Tanpa bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pengajuan semua perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak akan dilayani.
“Semua perijinan terhitung mulai 24 Desember 2014 akan disatukan di PTSP. Pengajuan izin harus dilengkapi bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI, Priyono, Rabu (8/11). Disnakertrans DKI Jakarta, lanjutnya, akan segera melaksanakan MOU dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan pada awal Oktober 2014. “MOU ini dilakukan dalam rangka untuk menyatukan sistem pelayanan. Terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), nanti juga akan kita sampaikan dalam MOU itu,” ujar Priyono. Badan PTSP itu sendiri, terdiri dari pejabat eselon II Pemprov DKI Jakarta dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. Priyono mengungkapkan, hingga saat ini sudah 70 persen perusahaan di wilayah DKI Jakarta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan kepesertaan akan bertambah lagi mengingat sudah ada PTSP. Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung perlindungan terhadap pekerja melalui Instruksi Gubernur No.30/2014 tentang Perlindungan Tenaga kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Hardi Yuliwan, dalam sebuah Diskusi yang diselenggarakan oleh Social Security Journalists Club (SSJC) belum lama ini mengatakan Peraturan yang terbit 29 April 2014 itu mengsyaratkan bagi seluruh pemberi kerja yang sedang melakukan pengajuan dan atau perpanjangan perizinan melalui PTSP, wajib mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, lanjutnya, PTSP DKI Jakarta sudah memberikan pelayanan bersama di kantor Kelurahan Utan kayu, Kecamatan Cakung serta Kantor Wali Kota Jakarta Timur. poskotanews.com |
Sekertariat :JL CEMARA RAYA RT 08 RW 08 KEL DURIKOSAMBI KEC CENGKARENG JAKARTA BARAT 11750 Email//:rw08durkos@gmail.com email:08.durikosambi.jb@gmail.com Blog ://rw08durkos.blogspot.com
Senin, 05 Januari 2015
Semua Perizinan di PTSP Harus Dilengkapi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Ketua LMK RW 08 bersama RW 08 dan tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama para ketua RT 06 ,07 RW .08 menyelesaikan Apirasi / Aduan masyarakat tent...
-
Semua Perizinan di PTSP Harus Dilengkapi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 10 Oktober 2014 16:26 Tanpa bukti kepesertaan Badan Penyele...
1 komentar:
SMUA LAYANAN KALAU EMANG BENAR DI PTSP BAGUSS SICH ,,,TP APAKAH SDMNYA SUDAH MAMPU DI TINGKAT KELAURAHAN
Posting Komentar