Halaman

Rabu, 07 Oktober 2015

GEREJA KASIH ANUGRAH DURI KOSAMBI TIDAK SESUAI F.K.U.B

Ketua LMK RW 08 bersama RW 08 dan tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama  para ketua RT 06 ,07 RW .08 menyelesaikan  Apirasi / Aduan masyarakat tentang adanya GEREJA KASIH ANUGRAH  di wilayah RW .08 yang tidak berijin ;
Ketua LMK sedang menjelaskan permasalahan yang ada dan perijinan yang tidak sesuai prosedur FKUB ke Kapolsek Metro Cengkareng .


Berdasarkan SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No :8 dan 9 TAHUN 2006 tentang tata cara pengurusan PERIJINAN UMAT BERAGAMA .


Kapolsek mengarahkan ke smua pihak agar saling memahami aturan yang berlaku.serta agar masing -masing selalu menjaga Kerukunan ,Ketentraman,Nyaman dalam ber masyarakat di Wilayah Polsek Metro Cengkareng.
Hasil pertemuan terakhir pada tanggal 7 Oktober 2015 bersama TIGA PILAR dan FKUB duduk bersama sama menyepakati BAHWA TIDAK ADA KEGIATAN GEREJA LAGI di wilayah Green Lake City .
kami memahami bukan kami tidak suka akan Agama Lain ,Tetapi aturan dan prosedur harus di jalanankan
sesuai dengan kesepakatan Forum Kerukunan Beragama ( FKUB )
   Pelanggaran ijin IMB yang ada di SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY juga masih di pertanyakan apakah smua sesuai prosedur perijinan yang berlaku ,berdasarkan Zonasi yang ada dari Tata Ruang bahwa ada sebagian SENTRA NIAGA GREEN LAKE CITY menyalahi zonasi / peruntukan yang ada .

1 komentar:

Anonim mengatakan...

sudah menjadi harga mati ngk ada gereja

Entri Populer